PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF UKIRAN KHAS BALI SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL
HomePERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF UKIRAN KHAS BALI

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF UKIRAN KHAS BALI SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL

Traditional cultural expressions. The research method used in this journal is a normative legal research method. The results of this study i...

TRANSITIONAL HEROES DESAK NYOMAN SUARTI
Desak Nyoman Suarti, Mantan Penari Berbisnis Aksesori
Desak Nyoman Suarti Emaskan Prestasi Seni Peraknya Di Dunia

Traditional cultural expressions. The research method used in this journal is a normative legal research method. The results of this study indicate that the typical Balinese carving motifs as expressions of traditional culture have received legal protection as contained in the provisions of Article 38 of the Copyright Law, besides that the Balinese carving motifs are also regulated in Article 39 as a creation whose creator is unknown. Various motifs created from typical Balinese carvings are also protected creations as contained in Article 40 Section (1) letters f and g. Furthermore, the copyright holder of traditional cultural expressions is the State so that the State is given the obligation to inventory, preserve and maintain every existing traditional cultural expression, but in this case the copyright law has not provided an explanation regarding who is meant by the State which is authorized and responsible for carry out the obligations according to the provisions of article 38. Based on this, to optimize the implementation of the provisions of Article 38 of the Copyright Law, it is necessary to provide an explanation as well as limitations regarding who the implementing agency is appointed as the State representative for the protection of traditional cultural expressions, especially Balinese carving motifs.

P-ISSN:,2302-528X, E-ISSN: 2303-0593

ISSN: 1978-1520

Jurnal Kertha Desa, Vol. 8 No. 9, hlm. 10-19, _page – end_page

1. Pendahuluan

1.1. Latar Belakang

Indonesia dikenal memiliki keanekaragaman budaya didalamnya. Kekayaan budaya inilah salah satu perantara yang mengantarkan negara Indonesia menjadi negara yang dipandang dan dihormati dikancah Internasional. Segala keanekaragaman seni dan budaya ini dikemas dan dijadikan satu dalam kebudayaan nasional, sehingga segala hasil kreasi seseorang atau sekelompok orang atas kreativitasnya menghasilkan suatu karya cipta harus memperoleh perlindungan hukum yang pasti.1 Ribuan kesenian dan kebudayaan di Indonesia sesungguhnya merupakan sebuah kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat lokal secara turun-temurun selain sebagai simbol kehormatan pada leluhur, juga memiliki nilai yang berharga dengan potensi ekonomi yang menjanjikan. Sebuah karya inilah yang disebut dengan ekspresi budaya tradisional. Menurut WIPO (World Intllectual Property Rights) pemakaian istilah Ekspresi budaya tradisional (EBT) adalah untuk memberi pemahaman mengenai sebuah kebudayaan yang menjadi karya dan bersifat tradisional yang berasal dari kelompok masyakarat tradisional sebagai karya intelektual.2 EBT diatur pada “Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta)”.

Berdasar pada keunikannya, telah banyak karya EBT di Indonesia yang memiliki daya tarik hingga terkenal ke manca negara, serta dijanjikan pula dengan potensi ekonominya terkhusus pada industri pariwisata dan ekonomi kreatif di Bali.3 Bukan saja budayanya, namun juga terkenal karena kerajinan seni seperti seni ukir patung, ukir perak, seni pahat dan termasuk segala jenis karya seni ukiran khas bali yang dilengkapi dengan ragam hias motif yang menambah nilai keindahan pada karya seni EBT tersebut. Akan tetapi, kekayaan budaya yang dimiliki Indonesia tidak selalu menghantarkan Indonesia menjadi negara yang mudah dalam perkembangannya khususnya pada perlindungan dalam segi aspek budaya serta pengetahuan tradisionalnya, karena berkenaan dengan era revolusi industri 4.0 ini, banyak timbul berbagai permasalahan atau sengketa baik dalam segi budaya hingga pengetahuan tradisional yang masih memberikan peluang kepada pihak asing untuk dengan sengaja mencuri atau mengklaim dengan mudahnya sekaligus tanpa izin memproduksi kekayaan komunal masyarakat Indonesia secara komersil.4 Melakukan perhatian khusus terhadap perlindungan EBT khususnya terhadap motif ukiran khas bali menjadi urgen untuk dibahas secara mendalam terkhususnya berkaitan dengan pengaturan dan pelaksanaan perlindungan hukum terhadap EBT 1 Sedayu, I. Kadek Anjas Pajar, AA Sri Indrawati, and I. Made Dedy Priyanto. "Pelaksanaan Ketentuan Kewajiban Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Terhadap Tabuh Telu Buaya Mangap Di Kabupaten Gianyar." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2018): 1-15. 2 Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Harmonisasi hukum kekayaan intelektual Indonesia. (Denpasar, Swasta Nulus, 2018), 30-31. 3 Paramisuari, Anak Agung Sinta, and Sagung Putri ME Purwani. "Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Bingkai Rezim Hak Cipta." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2019): 1-16. 4 Aulia, M. Zulfa. "Perlindungan Hukum Ekspresi Kreatif Manusia: Telaah terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Ekspresi Budaya Tradisional." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 14, no. 3 (2007): 359-372.

P-ISSN:,2302-528X, E-ISSN: 2303-0593

Jurnal Kertha Desa, Vol. 8 No. 9, hlm. 10-19, x,

berdasar pada UU Hak Cipta. Secara normatif , sebenarnya EBT telah diatur pada UU Hak Cipta bahwa sebagai upaya perlindungan EBT khususnya terhadap motif ukiran khas bali negara berkewajiban menginventarisasi, menjaga dan memelihara EBT, hal ini guna mencegah adanya kasus baru dikarenakan masih terbukanya peluang yang dimanfaatkan pihak asing sebagai celah untuk melakukan suatu pelanggaran terkait hak cipta dari pada EBT khususnya terhadap motif ukiran khas bali.5 Namun pengaturan ini tampaknya belum mampu memberi perlindungan secara komprehensif terhadap EBT khususnya terhadap motif ukiran khas bali, karena pada pasal 38 “UU Hak cipta” termaktub bahwa negara ialah dikatakan sebagai pemegang hak cipta atas ekspresi budaya tradisional maknanya kurang jelas. Penggunaan kata “negara” sampai saat ini masih menimbulkan kebingungan sehingga menimbulkan tanda tanya siapa sebenarnya yang dimaksud negara yang berwenang dan bertanggung jawab secara teknis dalam melaksanakan kewajiban investarisasi, menjaga dan memelihara EBT, sehingga pada pasal ini menimbulkan kekaburan norma. Ini menjadi salah satu faktor mengapa Indonesia beberapa kali telah kecolongan dalam menjaga warisan budaya EBT khususnya terhadap motif ukiran khas bali.

Seperti pada kasus klaim motif ukiran khas bali, seorang warga asing asal Amerika telah melaporkan dan menggugat salah seorang seniman ukir asal bali atas nama Nyoman Suarti di pengadilan AS yang dituduh menggunakan ragam hias motif ukiran yang telah dipatenkan, padahal motif ukir ini adalah asli milik masyarakat komunal Indonesia khususnya Bali sebagai EBT yang sudah ada sejak dulu.6 Kasus lain juga menimpa Ketut Deni Aryasa berprofesi sebagai pengrajin perak dibali telah dituduh melakukan penjiplakan terhadap motif ukir oleh PT Karya Tangan Indah milik pengusaha asing amerika yang sebenarnya motif ukir ini sudah sejak dulu ada dan dilestarikan di Bali, pengerajin perak ini digugat di Pengadilan Negeri Denpasar dengan tuduhan memperbanyak dan menjiplak motif ukiran dari pada perhiasan yang telah memiliki perlindungan dan terdaftar di DJKI kementerian Hukum dan HAM.7 Sangatlah disayangkan sebuah karya yang agung dan telah bersusah payah dilestarikan masyarakat adat sejak dahulu sebagai warisan nenek moyang dengan mudahnya diklaim dan didaftarkan lebih dulu oleh pihak asing sebagai hasil ciptaanya. Tentunya permasalahan ini tidak hanya merugikan dan berdampak pada para pengrajin dan masyarakat pemilik EBT khususnya terhadap motif ukiran khas bali, tetapi secara perlahan permasalahan ini akan menimbulkan dampak yang serius terhadap negara baik dalam segi ekonomi, sosial dan kelestarian budaya Indonesia bahwa budayanya telah dilecehkan oleh pihak asing yang dengan seenaknya mencuri dan mengklaim kekayaan komunal milik masyarakat Indonesia.8 5 Wedhitami, Bayangsari. "Upaya perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dengan Pembentukan Peraturan Daerah." LAW REFORM 9, no. 2 (2014): 32-48.

6 Desak Nyoman Suarti, Kisah Perajin Perak di Pengadilan AS. Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20150827165714-241-74965/desak-nyoman-suarti-kisah-perajin-perak-di-pengadilan-as diakses pada tanggal 14 Juni 2020 Pkl. 18.22 WITA 7Berebut Hasil Kreasi Pengrajin Perak Bali. Dikutip dari : http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/download/485/pdf_370 diakses pada tanggal 14 Juni 2020 Pkl. 19.40 WITA 8 Roisah, Kholis. "Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual." Masalah-Masalah Hukum 43, no. 3 (2014): 372-379.

P-ISSN:,2302-528X, E-ISSN: 2303-0593

ISSN: 1978-1520

Jurnal Kertha Desa, Vol. 8 No. 9, hlm. 10-19, _page – end_page

Melihat berbagai permasalahan diatas, melalui penulisan ilmiah ini akan dikaji tulisan yang berjudul “PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF UKIRAN KHAS BALI SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL”. Terdapat dua penelitian sebelumnya yang telah terbit pada jurnal Kertha Semaya yang ditulis oleh Ketut Purnama Sari yang kajiannya berfokus pada perlindungan hukum yang diperoleh pengerajin yang memodifikasi motif Tradisional kerajinan perak celuk dapat dicatatkan dan memperoleh perlindungan hukum Hak Cipta secara individual dan yang ditulis oleh Ni Nyoman Ayu Pasek Satya Sanjiwani yang pada kajiannya menitikberatkan pada perlindungan hukum terhadap pengrajin ukir patung kayu sebagai EBT apabila dipergunakan oleh warga negara asing.

Meski kedua penelitian sebelumnya juga membahas terkait EBT, namun pada penulisan ini memiliki fokus yang berbeda yaitu lebih mengacu kepada pengaturan terkait pemegang kuasa hak cipta atas EBT sebagai wujud perlindungan hukum terhadap Motif Ukiran Khas Bali. Penelitian menjadi penting dilakukan karena permasalahan ini menjadi salah satu faktor mengapa masih saja terjadi kasus pengklaiman karya EBT yang seharusnya dipegang oleh negara sehingga perlu dikaji lebih lanjut.

1.2. Rumusan Masalah

Adapun beberapa masalah terkait latar belakang, antara lain :

1. Bagaimana perlindungan hukum terhadap Motif Ukiran Khas Bali sebagai ekspresi budaya tradisional dalam UU Hak Cipta ?

GRID_STYLE

2. Bagaimana pengaturan terkait pemegang kuasa hak cipta atas EBT khususnya terhadap Motif Ukiran Khas Bali ?

1.3. Tujuan Penulisan

Terdapat beberapa tujuan diadakannya penelitian, antara lain :

1. Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap Motif Ukiran Khas Bali sebagai EBT di Indonesia.

2. Untuk mengetahui pengaturan terkait pemegang kuasa hak cipta atas EBT khususnya terhadap Motif Ukiran Khas Bali.

2. Metode Penelitian

Pada penulisan ini metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif dengan cara meneliti bahan pustaka sehingga sering disebut penelitian hukum kepustakaan dengan cara menelusuri aspek internal pada norma seperti kondisi norma (kosong, konflik, kabur), struktur, sistem, serta karakter norma yang dihubungkan dengan logika sehingga hasil penelitian ini dapat digunakan untuk membangun argumentasi hukum.9 Selanjutnya menggunakan jenis pendekatan perundang-undangan yaitu UU Hak Cipta (bahan hukum primer), jurnal serta literatur terkait Hak Cipta atas karya EBT (bahan hukum sekunder).10 Dilakukannya penelitian 9 Diantha, I Made Pasek. Metodologi penelitian hukum normatif dalam justifikasi teori hukum. (Jakarta, Prenada Media Group, 2016), 102. 10 Sanjiwani, Ni Nyoman Ayu Pasek Satya, and Suatra Putrawan. "Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Karya Cipta Seni Ukir Patung Kayu Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 7, no. 10 (2019): 1-16.

P-ISSN:,2302-528X, E-ISSN: 2303-0593

Jurnal Kertha Desa, Vol. 8 No. 9, hlm. 10-19, x,

ini karena dirasa terdapat norma kabur pada undang-undang sehingga perlunya pengkajian lebih lanjut.

3. Hasil dan Pembahasan

3.1. Perlindungan hukum terhadap Motif Ukiran Khas Bali sebagai ekspresi budaya

tradisional dalam Undang-undang Hak Cipta

Pada UU Hak Cipta terkait dengan perlindungan hukumnya, sesungguhnya tidak hanya mengatur hak secara eksklusif pencipta yang sifatnya individual sesuai dengan bunyi “Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta”, namun juga mengatur hak-hak kekayaan komunal masyarakat sebagai pemiliknya karena tumbuh dan berkembang secara turun temurun dan berkesinambungan yang pengaturannya termuat dalam BAB V bagian kesatu pasal 38 mengenai Ekspresi Budaya Tradisional.11 Melihat hal ini, EBT yang dimiliki oleh masyarakat tradisional pada pemberian perlindungannya pun tidak sama dengan jenis hak cipta yang bersifat individual seperti halnya lagu, buku, maupun karya fotografi.

Motif ukiran khas bali merupakan sebuah corak yang dibentuk dengan cara diukir secara mendetail dengan tingkat kerumitan tinggi yang membentuk pola simetris yang serasi dan sangat indah yang diterapkan pada suatu benda, di Bali umumnya diterapkan pada kayu, perak maupun pada suatu bangunan dengan menggambarkan ciri khas tersendiri (khas bali) sehingga hasilnya menjadi benda berwujud atau yang sering disebut dengan kerajinan seni tiga dimensi.12 Motif ukiran khas bali keberadaanya tidak berdiri sendiri namun menempel pada berbagai bentuk karya seni. Motif ukiran khas bali adalah segala jenis bentuk ukiran bali antara lain seperti pepatran (motif berbentuk dedaunan dan bunga-bungaan), kekarangan (motif berbentuk binatang), keketusan (motif berbentuk tumbuh-tumbuhan yang dipolakan berulang), ukiran patung (motif berbentuk manusia, wayang), ukiran relief (ukiran timbul biasanya mengandung cerita) dan segala bentuk motif ukiran lainnya yang telah ada sejak dahulu dan dilestarikan oleh masyarakat bali.13 Penerapan berbagai ragam motif ukiran khas bali ini memang penyumbang nilai besar dalam segi keindahan dan ketertarikan penikmatnya karena ragam motifnya yang khas yang hanya dimiliki oleh masyarakat Bali. Berbagai motif ukiran khas bali merupakan warisan budaya leluhur sebagai peninggalan sejak jaman kerajaan terdahulu, dalam perkembangannya banyak mengalami kemajuan terutama dalam segi fungsi dan masih dilestarikan hingga saat ini oleh masyarakat Bali sebagai pengembannya sehingga dikatakan sebagai karya cipta EBT yang dilindungi namun tidak diketahui penciptanya. 11 Sari, Ketut Purnama, and Ida Bagus Putra Atmadja. "Perlindungan Hukum Motif Tradisional Kerajinan Perak Celuk Sebagai Warisan Budaya." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 9 (2019): 1-15. 12 Purwaningsih, Dominika Anggraeni. "ADAPTASI MOTIF UKIR BALI PADA DESAIN VISUAL EFFECT BUKU INTERAKTIF “LEGENDA SELAT BALI”." Ultimart: Jurnal Komunikasi Visual 11, no. 1 (2018): 8-16. 13 Yoga, Wayan Balik Sedana, and Edi Eskak. "Ukiran Bali Dalam Kreasi Gitar Elektrik." Dinamika Kerajinan dan Batik: Majalah Ilmiah 32, no. 2 (2016): 117-126.

P-ISSN:,2302-528X, E-ISSN: 2303-0593

ISSN: 1978-1520

Jurnal Kertha Desa, Vol. 8 No. 9, hlm. 10-19, _page – end_page

Motif ukiran khas bali yang dihasilkan melalui kreatifitas dari masyarakat lokal dibali termasuk ke dalam ciptaan yang memiliki perlindungan berdasar atas ketentuan “pasal 40 ayat (1)” pada huruf f “UU Hak Cipta” yang menentukan bahwa yang ciptaannya terlindungi adalah karya seni rupa termasuk didalamnya ukiran dan gambar, kemudian dijelaskan pula pada penjelasan pasal bahwa yang dapat dikatakan gambar antara lain motif. Dalam hal ini motif ukiran khas bali termasuk kedalam bidang ukiran dan motif karena dalam pembuatannya membentuk motif khas bali dengan cara diukir. Pengaturan lainnya juga termuat pada pasal 40 ayat (1) huruf g yang pada penjelasan pasal menentukan bahwa karya seni terapan dibuat dengan menerapkan seni termasuk didalamnya penggunaan motif pada suatu produk sehingga memiliki kesan estetis didalamnya. Dapat diketahui sesuai dengan pengertian yang telah dijelaskan diatas, motif ukiran khas bali merupakan sebuah corak atau bentuk karya seni rupa yang diukir dengan ciri khas tersendiri yang diterapkan pada suatu produk sehingga menambah nilai seni dalam segi keindahannya.14 Kemudian pengaturan motif ukiran khas bali sebagai EBT tertuang pada ketentuan pasal 38 UU Hak Cipta, yang memuat hak cipta atas EBT yaitu motif ukiran khas bali merupakan EBT atas kekayaan intelektual masyarakat yang masih dilestarikan sampai saat ini secara turun termurun dan berkesinambungan bukan hanya untuk eksistensinya tetapi juga sebagai penunjang ekonomi masyarakat lokal pada khususnya dan negara pada umumnya. Kemudian dalam hal perlindungannya, secara khusus motif ukiran khas bali termuat dalam pasal 38 ayat (1) yang mana negaralah yang memegang karya EBT sehingga dalam segi perlindungan negara memegang andil yang signifikan dalam menjaga dan melestarikan EBT khususnya motif ukiran khas bali, oleh karena motif ukiran khas bali juga merupakan suatu ciptaan tanpa diketahui siapa yang menciptakannya maka diatur pula dalam ketentuan pasal 39 UU Hak Cipta bahwa ciptaan dipegang oleh negara.

3.2. Pengaturan terkait pemegang kuasa hak cipta atas EBT khususnya terhadap Motif Ukiran Khas Bali

Ekspresi budaya tradisional termasuk ke dalam perlindungan hak cipta yang sifatnya komunal, itu artinya EBT dapat dikatakan sebagai karya cipta milik bersama dan publik domein. Dalam hal ini dapat terlihat bahwa meski EBT berada dibawah rezim hak cipta akan tetapi memiliki konsep perlindungan yang sangat berbeda dengan konsep hukum kekayaan intelektual yaitu yang bersifat pribadi, khas dan merupakan hak ekslusif dari pencipta, sedangkan EBT sendiri khususnya motif ukiran khas bali merupakan suatu karya yang telah ada sejak dahulu yang dilestarikan oleh masyarakat pengembannya sehingga sangat sulit rasanya untuk melakukan 14 Pratana, Pande Nyoman Yori, dan Ni Ketut Supasti Dharmawan. "Pelaksanaan Ketentuan Hukum Terhadap Motif Kain Endek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Kabupaten Gianyar." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 1, no. 12 (2013): 1-15.

P-ISSN:,2302-528X, E-ISSN: 2303-0593

Jurnal Kertha Desa, Vol. 8 No. 9, hlm. 10-19, x,

pendaftaran terkait hak cipta yang sifatnya komunal.15 Selain itu karya yang memperoleh perlindungan hak cipta secara individual memiliki batas waktu tertentu yaitu berlaku semasa hidup hingga 70 tahun setelah penciptanya meninggal dunia, sedangkan apabila dilihat pada karya EBT khususnya motif ukiran khas bali telah ada sejak dahulu bahkan tidak diketahui siapa penciptanya.16 Berdasarkan pula pada hal ini negara sebagai otoritas tertinggi memegang peran besar dalam rangka menjaga dan mencegah terjadinya hal yang merugikan bangsa indonesia seperti pengklaiman kebudayaan oleh pihak asing,17 komersialisasi tanpa izin serta tindakan lainnya yang tentunya akan melecehkan negara Kesatuan Republik Indonesia, maka dari itu peran negara untuk turut andil dalam menjaga EBT sangat diperlukan.

Hal ini sesuai dengan perumusan pasal 38 UU Hak Cipta, Negaralah yang memegang hak cipta atas EBT sehingga negara diberi kewajiban untuk menginventarisasikan, menjaga serta memelihara setiap EBT yang ada di Indonesia termasuk pula pada motif ukiran khas bali.

Berdasarkan hasil analisis, negara sebagai pemegang hak cipta atas EBT masih menimbulkan suatu ketidakjelasan, dikarenakan kaburnya kata “negara” sebagai pemegang kuasa hak cipta atas EBT khususnya terhadap motif ukiran khas bali. Permasalahan ini bersangkut paut pula dengan hak cipta atas EBT meski mendapat perlindungan secara otomatis dan dipegang langsung oleh negara, namun secara teknis pengaturannya masih sangat abstrak menyebut kata “negara berkewajiban untuk melakukan pencatatan atas EBT, sedangkan pada ketentuan pasal maupun pada penjelasan pasal 38 UU Hak Cipta tidak diberi penjelasan secara pasti siapa lembaga pemerintah yang ditunjuk dan diberi tanggungjawab penuh untuk melaksanakan pencatatan, menjaga dan memelihara hak cipta atas EBT khususnya motif ukiran khas bali.”

Ketidakjelasan ini merupakan salah satu factor yang mengakibatkan penegakan hukum kekayaan intelektual khususnya motif ukiran khas bali sebagai EBT masih saja kecolongan dan akhirnya diklaim oleh pihak asing,18 sekali lagi dikarenakan sampai saat ini belum terdapat aturan pelaksanaan yang jelas baik itu terkait instansi pemerintah yg secara khusus mengemban tanggungjawab atas pemeliharaan EBT 15 Rahayu, Devi. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Motif Batik Tanjungbumi Madura." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 23, no. 1 (2011): 115-131. 16 Atsar, Abdul. "Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Law Reform 13, no. 2 (2018): 284-299. 17 Mustika, I Made A.D, dan Ni Ketut Supasti Dharmawan. "Prospek Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Perspektif Hak Cipta." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 3 (2019): 1-15. 18 Setyaningtyas, Ayu Citra, and Endang Sri Kawuryan. "Menjaga Ekspresi Budaya Tradisional Di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 1, no. 2 (2016): 122-132.

P-ISSN:,2302-528X, E-ISSN: 2303-0593

ISSN: 1978-1520

Jurnal Kertha Desa, Vol. 8 No. 9, hlm. 10-19, _page – end_page

maupun batasan-batasan terhadap penggunaan EBT khususnya motif ukiran khas bali sehingga perlu diberi penjelasan lebih lanjut siapa lembaga pelaksana sebagai representasi negara yang bertanggungjawab atas perlindungan EBT khususnya motif ukiran khas bali.

4. Penutup

4.1 Kesimpulan

Perlindungan hukum terhadap motif ukiran khas bali sebagai karya EBT termuat didalam ketentuan pasal 38 UU Hak Cipta sebagaimana mengatur bahwasanya negaralah pemegang hak cipta atas EBT sehingga dalam segi perlindungannya negara memegang andil yang signifikan dalam menjaga dan melestarikan EBT selain itu sebagai suatu ciptaan yang penciptanya tidak diketahui maka motif ukiran khas bali diatur pula pada ketentuan pasal 39 UU Hak Cipta bahwa ciptaan dipegang oleh negara. Selanjutnya motif pada ukiran khas bali termasuk ke dalam ciptaan yang mendapat perlindungan berdasar atas ketentuan pasal 40 ayat (1) huruf f dan g yang mengatur bahwa motif ukiran khas bali merupakaan ciptaan yang dilindungi karena tergolong kedalam bentuk karya seni rupa dan karya seni terapan. Kemudian pemegang kuasa hak cipta atas EBT khususnya terhadap motif ukiran khas bali adalah negara, sesuai perumusan Pasal 38 UU Hak Cipta sehingga negara diberi kewajiban untuk menginventarisasikan, menjaga serta memelihara setiap EBT yang ada di Indonesia termasuk pula pada motif ukiran khas bali akan tetapi berdasarkan hasil analisis, pengaturan mengenai negara yang disebut sebagai pemegang hak cipta atas EBT masih menimbulkan suatu kekaburan, dikarenakan belum jelasnya siapa yang dimaksud negara, sehingga untuk mengoptimalkan perlindungan kewajiban negara perlu diberi penjelasan serta batasan-batasan lebih lanjut mengenai siapa lembaga pelaksana yang ditunjuk sebagai representasi negara yang bertanggungjawab atas perlindungan EBT khususnya motif ukiran khas bali.

DAFTAR PUSTAKA

Buku Dharmawan, Ni Ketut Supasti. Harmonisasi Hukum Kekayaan Intelektual Indonesia. (Denpasar, Swasta Nulus, 2018) Diantha, I Made Pasek. Metodologi Penelitian Hukum Normatif Dalam Justifikasi Teori Hukum. (Jakarta, Prenada Media Group, 2016)

Jurnal Atsar, Abdul. "Perlindungan Hukum Terhadap Pengetahuan dan Ekspresi Budaya Tradisional untuk Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat ditinjau dari Undang-Undang No. 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Law Reform 13, no. 2 (2018): 284-299.

P-ISSN:,2302-528X, E-ISSN: 2303-0593

Jurnal Kertha Desa, Vol. 8 No. 9, hlm. 10-19, x,

Aulia, M. Zulfa. "Perlindungan Hukum Ekspresi Kreatif Manusia: Telaah terhadap Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual dan Ekspresi Budaya Tradisional." Jurnal Hukum Ius Quia Iustum 14, no. 3 (2007): 359-372. Mustika, I Made A.D, dan Ni Ketut Supasti Dharmawan. "Prospek Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Perspektif Hak Cipta." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 3 (2019): 1-15. Paramisuari, Anak Agung Sinta, and Sagung Putri ME Purwani. "Perlindungan Hukum Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Bingkai Rezim Hak Cipta." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 1 (2019): 1-16. Pratana, Pande Nyoman Yori, dan Ni Ketut Supasti Dharmawan. "Pelaksanaan Ketentuan Hukum Terhadap Motif Kain Endek Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Di Kabupaten Gianyar." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 1, no. 12 (2013): 1-15. Purwaningsih, Dominika Anggraeni. "ADAPTASI MOTIF UKIR BALI PADA DESAIN VISUAL EFFECT BUKU INTERAKTIF “LEGENDA SELAT BALI”." Ultimart: Jurnal Komunikasi Visual 11, no. 1 (2018): 8-16. Rahayu, Devi. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Motif Batik Tanjungbumi Madura." Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada 23, no. 1 (2011): 115-131. Roisah, Kholis. "Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional Dalam Sistem Hukum Kekayaan Intelektual." Masalah-Masalah Hukum 43, no. 3 (2014): 372-379. Sanjiwani, Ni Nyoman Ayu Pasek Satya, and Suatra Putrawan. "Pengaturan Perlindungan Hukum Terhadap Hasil Karya Cipta Seni Ukir Patung Kayu Sebagai Ekspresi Budaya Tradisional Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 7, no. 10 (2019): 1-16. Sari, Ketut Purnama, and Ida Bagus Putra Atmadja. "Perlindungan Hukum Motif Tradisional Kerajinan Perak Celuk Sebagai Warisan Budaya." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 7, no. 9 (2019): 1-15. Sedayu, I Kadek Anjas Pajar, AA Sri Indrawati, and I. Made Dedy Priyanto. "Pelaksanaan Ketentuan Kewajiban Inventarisasi Ekspresi Budaya Tradisional Terhadap Tabuh Telu Buaya Mangap Di Kabupaten Gianyar." Kertha Semaya: Journal Ilmu Hukum 5, no. 1 (2018): 1-15. Setyaningtyas, Ayu Citra, and Endang Sri Kawuryan. "Menjaga Ekspresi Budaya Tradisional Di Indonesia." Jurnal Ilmu Hukum Tambun Bungai 1, no. 2 (2016): 122-132. Wedhitami, Bayangsari. "Upaya perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional dengan Pembentukan Peraturan Daerah." LAW REFORM 9, no. 2 (2014): 32-48. Yoga, Wayan Balik Sedana, and Edi Eskak. "Ukiran Bali Dalam Kreasi Gitar Elektrik." Dinamika Kerajinan dan Batik: Majalah Ilmiah 32, no. 2 (2016): 117-126.

Website

Desak Nyoman Suarti, Kisah Perajin Perak di Pengadilan AS. Dikutip dari : https://www.cnnindonesia.com/hiburan/20150827165714-241-74965/desak-nyoman-suarti-kisah-perajin-perak-di-pengadilan-as Berebut Hasil Kreasi Pengrajin Perak Bali. Dikutip dari : http://ijil.ui.ac.id/index.php/home/article/download/485/pdf_370

P-ISSN:,2302-528X, E-ISSN: 2303-0593

ISSN: 1978-1520

Jurnal Kertha Desa, Vol. 8 No. 9, hlm. 10-19, _page – end_page

Peraturan Perundang-Undangan Undang - Undang No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599)

Nama

"Happy Salma Garap Biografi Seniman Perak Asal Bali 4 Tahun,1,Biografi,10,Desak Nyoman Suarti,13,Desak Suarti is Bali's first modern female artist,1,DesaknyomanSuarti,8,Features,1,Happy Salma Garap Biografi Seniman Perak Asal Bali 4 Tahun Baca artikel detikhot,1,Introducing Desak Nyoman Suarti and PT.SUARTI,1,Introduction By Nyoman Desak Suarti,1,Luh Luwih,1,Maestro Coffee Connection,1,Maestro Suarti Bringing it all together,1,Management Team and Directors,2,Media Indonesia,2,PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF UKIRAN KHAS BALI,1,PT. Suarti,5,PT. Suarti Financial Assistance,1,PT. Suarti Satellite & Associate Businesses,1,PT. Suarti The Indonesian Performing Arts,1,Reflecting the Balinese Culture,1,Retail Success,1,RITUAL OF FIRE (ROF),1,ROF,1,Sanggar Tari,1,SUARTI COLLECTION,1,The Padma Cakra Buana "MEGABROOCH",1,The Warrior Daughter' Delves Into a Balinese Icon’s Fighting Spirit,1,Ubud boutique Village,1,
ltr
item
Desak Nyoman Suarti: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF UKIRAN KHAS BALI SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP MOTIF UKIRAN KHAS BALI SEBAGAI EKSPRESI BUDAYA TRADISIONAL
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVD5OtEdXP8qYivM9uCm-4h_DHdsGq3PB3fXdtCZYa1chusoaSwQEzSQnj4SwKLoOCgz7SSzao9rsHWc349K2iIh84IfFADK7TPP210WAgNNnNXDxSqEKDTdu2GfILX2ENPCWoibUF1ZzbZ0mBUu3JFY-hs-9cJAIVFcP5DFlt5okLx4TQJXyDEHJcSN4/s16000/GsO3Ggh5we.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiVD5OtEdXP8qYivM9uCm-4h_DHdsGq3PB3fXdtCZYa1chusoaSwQEzSQnj4SwKLoOCgz7SSzao9rsHWc349K2iIh84IfFADK7TPP210WAgNNnNXDxSqEKDTdu2GfILX2ENPCWoibUF1ZzbZ0mBUu3JFY-hs-9cJAIVFcP5DFlt5okLx4TQJXyDEHJcSN4/s72-c/GsO3Ggh5we.jpg
Desak Nyoman Suarti
https://desaknyomansuarti.blogspot.com/2023/06/perlindungan-hukum-terhadap-motif.html
https://desaknyomansuarti.blogspot.com/
https://desaknyomansuarti.blogspot.com/
https://desaknyomansuarti.blogspot.com/2023/06/perlindungan-hukum-terhadap-motif.html
true
2807798328218419952
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS PREMIUM CONTENT IS LOCKED STEP 1: Share to a social network STEP 2: Click the link on your social network Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy Table of Content